PERBEDAAN SISTEM
PEMERINTAHAN PARLEMENTER DENGAN SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL
a. PENGERTIAN
Sistem Pemerintahan Parlementer adalah
suatu sistem pemerintahan dimana parlemen memiliki peranan penting dalam
pemerintahan. Sedangkan Sistem
Pemerintahan Presidensial (sistem Kongresional) adalah sistem pemerintahan
negara republik dimana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah
dengan kekuasaan legislatif. (sumber : Wikipedia.com)
b. CIRI- CIRI
Ciri-ciri pemerintahan parlemen yaitu:
- Dikepalai
oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan
sedangkan kepala negara
dikepalai oleh presiden/raja.
- Kekuasaan
eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi
berdasarkan undang-undang.
- Perdana
menteri memiliki hak
prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
- Menteri-menteri
hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
- Kekuasaan
eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
- Kekuasaan
eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.
Ciri-ciri pemerintahan presidensial yaitu :
- Dikepalai
oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan
sekaligus kepala negara.
- Kekuasaan
eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau
melalui badan perwakilan rakyat.
- Presiden
memiliki hak
prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
- Menteri-menteri
hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan
legislatif).
- Kekuasaan
eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
- Kekuasaan
eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.
c. KELEBIHAN DAN KEKURANGAN
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer:
- Pembuat
kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian
pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan
eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
- Garis
tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
- Adanya
pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet
menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer:
- Kedudukan
badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen
sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
- Kelangsungan
kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bisa ditentukan berakhir
sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
- Kabinet
dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet
adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh
mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai
parlemen.
- Parlemen menjadi
tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka
menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk
menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
Kelebihan Sistem
Pemerintahan Presidensial:
- Badan eksekutif lebih stabil
kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
- Masa jabatan badan eksekutif lebih
jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden
Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Filipina adalah enam tahun
dan Presiden Indonesia adalah lima tahun.
- Penyusun program kerja kabinet mudah
disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
- Legislatif bukan tempat kaderisasi
untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar
termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem
Pemerintahan Presidensial:
- Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan
langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
- Sistem pertanggungjawaban kurang
jelas.
- Pembuatan keputusan atau kebijakan
publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif
sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas
- Pembuatan keputusan memakan waktu
yang lama. (sumber : Wikipedia.com)
NO
|
SISTEM
PEMERINTAHAN PARLEMENTER
|
SISTEM
PEMERINTAHAH PRESIDENSIAL
|
1.
|
Sistem kepemimpinan terbagi
dalam jabatan kepala negara dan kepala pemerintahan sebagai dua jabatan yang
terpisah.
|
Kedudukan kepala negara tidak
terpisah dari jabatan kepala pemerintahan.
|
2.
|
Sistem pemerintahan ditentuakn
harus bertanggung jawab kepada parlemen.
|
Kepala negara tidak bertanggung
jawab kepada parlemen melainkan langsung bertanggung jawab kepada rakyat yang
memilihnya.
|
3.
|
Kabinet dapat dibubarkan apabila
tidak mendapatkan dukungan parlemen, dan parlemen dapat dibubarkan oelh
pemerintah apabila dianggap tidak dapat memberikan dukungan kepada
pemerintahan.
|
Presiden tidak berwenag
membubarkan parlemen.
|
4.
|
-
|
Kabinet sepenuhnya bertanggung jawab terhadap presiden
sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan negara.
|
5.
|
-
|
Terdapat pemisahan kekuasaan
yang jelas antara cabang kekuasaan eksekutif dan legislatif
|
6.
|
-
|
Presiden merupakan eksekutif
tunggal.
|
7.
|
-
|
Kepala pemerintahan sekaligus
kepala negara.
|
8.
|
-
|
Presiden mengangkat menteri dan
bertanggung jawab kepadanya.
|
9.
|
-
|
Anggota parlmen tidak boleh
menduduki jabatan eksekutif.
|
10.
|
-
|
Presiden tidak dapat
membubarkan ataupun memaksa parlemen.
|
11.
|
-
|
Supermasi konstitusi
|
12.
|
-
|
Eksekutif bertanggung jawab
pada rakyat yang berdaulat.
|
13.
|
Sistem parlemen tidak tersebar dan berpusat pada
parlemen
|
Kekuasaan tersebar atau tidak
berpusat
|

0 komentar:
Posting Komentar